UM akhirnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kampung Jamarah, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, oleh pihak Polres Cianjur. Setelah ditangkap, UM dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kesempatan Magang ke Jepang, Dibutuhkan 150 Orang, Ada Subsidi Rp 15 Juta per Orang
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP. Tono Listianto, UM mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik.
“Dia mengakui telah meremas bokong wanita operator Pertashop, dan mengaku hanya iseng saja,” kata Tono melalui sambungan telepon pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehannya tanpa memikirkan dampak psikologis yang akan dialami korban.
Meskipun UM mengaku tidak memiliki hubungan atau mengenal korban sebelumnya, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut apakah terdapat percakapan antara keduanya yang mungkin tidak terekam jelas oleh CCTV.
BACA JUGA:Daftar Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya ancaman yang disampaikan pelaku kepada korban sebelum atau saat insiden terjadi.
Tono menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV yang viral, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian. Barang bukti ini akan menjadi kunci dalam proses hukum yang akan dijalani oleh UM.
Sementara itu, korban yang berinisial L (19) dilaporkan mengalami syok dan trauma akibat pelecehan yang dialaminya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari polisi, korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan karena posisinya sebagai pegawai yang hanya berusaha menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji Satpam Bank di Indonesia, Cek Tunjangan yang Diterima
Rasa takut yang dialaminya ini semakin memperjelas betapa besar tekanan psikologis yang harus ditanggung oleh korban akibat perbuatan pelaku.
Kasus ini juga memicu diskusi luas mengenai perlindungan terhadap pekerja, terutama wanita, di tempat kerja yang sering kali menjadi sasaran pelecehan.
Banyak pihak yang mendesak agar regulasi yang lebih ketat diterapkan untuk melindungi pekerja dari tindakan tidak senonoh yang dapat merusak martabat dan psikologis mereka.