Pihak kepolisian menyatakan bahwa UM akan dijerat dengan Pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Rincian Gaji Satpam Pertamina Lengkap dengan Tunjangan, Berminat?
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh.
BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Gaji Perawat di Indonesia untuk Lulusan D3 dan S1, Tertinggi Capai Rp 7 Juta
Aksi cepat polisi dalam menangkap pelaku menunjukkan bahwa hukum tidak akan membiarkan tindakan semacam ini tanpa konsekuensi.
Diharapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menghormati hak dan martabat orang lain, serta lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.
Sheila Silvina