Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

Jumat 30-08-2024,10:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Bukan Sembarang Parkir, Inilah Besaran Gaji Tukang Parkir Pesawat

Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2006, tunjanga umum ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan.

BACA JUGA:Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Bisa Capai Tiga Digit, Makin Tajir!

6. Tunjangan jabatan struktural TNI

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2007, besaran tunjangan jabatan struktural TNI menyesuaikan dengan jabatan.

Salah satu contohnya untuk Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan sebesar Rp9 juta per bulan. Jabatan selain Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan yaitu Rp5 juta per bulan.

7. Tunjangan TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil

Tunjangan TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

BACA JUGA:Lulusan S2 Termasuk PNS Golongan Berapa? Ini Rincian Pembagiannya!

Kategori :