Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

Jumat 30-08-2024,10:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

8. Tunjangan TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat

Tunjangan TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

9. Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa)

Tunjangan Babinsa adalah tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi Babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

BACA JUGA:Catat! Ini 3 Kesalahan Fatal yang Jadi Penyebab Pelamar PPPK Gagal Dapat NIP, Hindari

10. Tunjangan Kemahalan Papua

Tunjangan Kemahalan Papua adalah tunjangan yang dikhususkan untuk anggota TNI yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat.

Mengacu pada Surat Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2002, tunjangan Kemahalan Papua tidak hanya berlaku untuk TNI saja, melainkan juga PNS hingga Polri.

Besarannya mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.785.000 per bulan yang disesuaikan dengan pangkat di TNI.

Demikian ulasan jumlah gaji dan tunjangan perwira menengah serta tinggi TNI. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :