Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

Jumat 30-08-2024,10:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan istri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau istri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Apabila suami dan istri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau istri.

BACA JUGA:Maling Ayam Beraksi Pakai Kostum Ninja Tanpa Gunakan Celana, Terekam CCTV

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan kepada masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg per jiwa per bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg per jiwa per bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

BACA JUGA:Pengendara Motor Nyaris Pingsan, Polisi dan Dishub Tunjukkan Aksi Heroik, Tuai Pujian Warganet!

4. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin TNI ketentuannya telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kategori :