BACA JUGA:Anak Kurang Nafsu Makan? Coba Konsumsi Ini, Dijamin Makan Makin Lahap
"Ini jelas fiktif, dan surat pernyataan yang dibuat Kaur Keuangan itu hanya akal-akalan saja, mana ada nikah di Pantai Seluma jam 1 malam, kalau mau nikah siri itu harusnya di KUA atau dirumah keluarga si perempuannya," ucap Sofyan.
Menyikapi hal ini, pihak Inspektorat Kabupaten Seluma usai menerima surat laporan tersebut, berencana akan memintai klarifikasi langsung dengan oknum kades yang bersangkutan, dan orang terkait lainnya.
BACA JUGA:Apakah 3 Pasangan Bakal Calon Bupati Kepahiang Punya Utang? Ini Keterangan KPU
"Iya, surat sudah kita terima, akan kita pelajari dulu, nanti akan kita tindak lanjuti sesuai arahan Pak Inspektur, pastinya semuanya akan kita mintai klarifikasinya," tegas Supran, Irban II Inspektorat Kabupaten Seluma.
Sementara itu, oknum kades yang dilaporkan tersebut hingga berita ini ditayangkan masih belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya.
(Hari Adiyono)