Begini Mekanisme Pembatasan BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Pembelian Lewat QR Code

Minggu 01-09-2024,20:33 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini mekanisme pembatasan bbm-pertalite mulai 1 Oktober 2024, pembelian lewat QR Code.

Penjualan BBM subsidi Pertalite akan mulai dibatasi per 1 Oktober 2024. Adapun proses sosialisasi tentang pembatasan Pertalite ini bakal dilakukan mulai September 2024. 

Kendati begitu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan angka penyaluran dan ketersediaan BBM jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia tetap sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah. 

BACA JUGA:Subsidi BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Silakan Daftar Lewat QR Code

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, pihaknya terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan Pertalite. Sesuai dengan kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan BPH Migas.

"Pertalite adalah salah satu BBM subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran. Antara lain pengaturan titik titik SPBU yang menjual BBM Subsidi oleh BPH Migas dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah keatas, di luar daerah industri," bebernya dalam keterangan resmi, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Berlakukan QR Code Saat Pembelian BBM Pertalite, Begini Cara Daftar QR Code Pertalite

"Diharapkan dengan upaya tersebut BBM bersubsidi yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran," ungkap Heppy.

Heppy mengutarakan, Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code. 

Mekanisme Pembatasan BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mekanisme pembatasan Pertalite akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sehingga bukan lagi berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.

BACA JUGA:Pertamina Setop Penjualan BBM Jenis Pertalite di Beberapa SPBU

Pembatasan ini direncanakan untuk dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM," kata Bahlil di Jakarta pada 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.

Kategori Kendaraan dan Penerima BBM Subsidi

Kategori :