Ini Daftar Tarif Listrik Per KWH Subsidi September 2024, Serta Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Senin 02-09-2024,16:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Usaha kecil dan menengah (UMKM), industri kecil, serta berbagai instansi pemerintah juga biasanya menggunakan layanan listrik non-subsidi untuk mendukung operasional sehari-hari mereka.

BACA JUGA:Jadi Lebih Murah, Ini Daftar Harga BBM Dexlite Per September 2024 di Seluruh SPBU

Tarif Listrik Subsidi per KWH September 2024

Untuk pelanggan listrik subsidi, tarif yang berlaku pada September 2024 adalah sebagai berikut:

- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA

Tarif sebesar Rp 415 per kWh. Tarif ini ditujukan untuk rumah tangga yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk membayar listrik.  

- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA

Tarif sebesar Rp 605 per kWh. Golongan ini juga mendapatkan subsidi karena masih masuk dalam kategori rumah tangga yang membutuhkan dukungan biaya listrik.

BACA JUGA:Brusky 125, Motor Matic Kawasaki Sekilas Mirip Vario, Harganya Bikin Pabrikan Lain Kelimpungan

Penting untuk dicatat bahwa tarif ini berlaku bagi pelanggan yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi listrik. 

Sementara itu, rumah tangga yang memiliki daya 900 VA namun masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 1.352 per kWh, karena dianggap mampu membayar tanpa bantuan subsidi.

BACA JUGA:Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari Jalur Independen, Berapa Harta Kekayaan Dharma Pongrekun?

Tarif Listrik Non-Subsidi per KWH September 2024

Untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik yang berlaku pada September 2024 sebagai berikut:

- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-2.200 VA

Tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini umumnya dikenakan pada rumah tangga kelas menengah yang membutuhkan lebih banyak daya listrik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Kategori :