Ini Daftar Tarif Listrik Per KWH Subsidi September 2024, Serta Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Senin 02-09-2024,16:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

- Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas

Tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini mencakup rumah tangga besar yang memiliki banyak perangkat listrik atau usaha kecil yang membutuhkan daya listrik yang besar.

BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Cik Ujang, Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan di Pilkada 2024

Memahami perbedaan antara listrik subsidi dan non-subsidi sangat penting bagi pelanggan PLN, terutama dalam menentukan layanan listrik yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. 

Listrik bersubsidi memberikan bantuan biaya yang sangat berarti bagi rumah tangga kurang mampu, sementara listrik non-subsidi memberikan fleksibilitas dalam memilih daya listrik yang sesuai dengan kebutuhan, meskipun dengan biaya yang lebih tinggi.

Pada September 2024, tarif listrik subsidi tetap stabil tanpa ada kenaikan, memberikan kelegaan bagi pelanggan yang membutuhkan dukungan ini. 

BACA JUGA:Sosok dan Harta Kekayaan Abdul Hafizh, Bakal Jadi Calon Wakil Bupati Kepahiang Pilkada 2024

Demikian pula, pelanggan non-subsidi dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik karena tarif yang berlaku juga tetap konsisten. 

 

( Sheila Silvina)

Kategori :