Terbaru! Inilah Daftar Mobil yang Terancam Tak Bisa Isi BBM Subsidi, Adakah Jenis Kendaraanmu?

Senin 02-09-2024,17:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenag 2024 yang Dibuka Sejak Tangal 1 Hingga 14 September 2024

Konsumen yang Berhak atas BBM Subsidi

Kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, konsumen yang boleh membeli solar subsidi masih mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014.

BACA JUGA:Ini Harga Terbaru Pertamax Green 95 Bulan September 2024 Dibeberapa Wilayah

Mengutip dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar konsumen yang berhak memakai bahan bakar solar bersubsidi.

1. Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
  • Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayanan Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/ kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal 30 GT atau kurang yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Pembudidayaan ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

4. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha atau kurang.

5. Layanan Umum/Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit tipe C dan D

6. Usaha Mikro

Usaha mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

BACA JUGA:Kenali Golongan dan Tarif Listrik Terbaru di Bulan September 2024

Kategori :