A. Tanah dan Bangunan
Al Haris memiliki portofolio properti yang luas dan beragam, yang mencerminkan kekayaan dan investasinya dalam bentuk tanah dan bangunan. Berikut adalah rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m²/89 m²: Terletak di Kota Jambi, dengan nilai mencapai Rp1.100.000.000. Ini adalah aset yang diperoleh secara mandiri dan menunjukkan kepemilikan properti yang signifikan di ibu kota provinsi.
2. Tanah Seluas 50.000 m²: Terletak di Kabupaten Merangin, diberikan sebagai hibah tanpa akta, dengan nilai Rp700.000.000. Tanah ini merupakan bagian dari kekayaan yang diperoleh melalui transfer tanpa dokumen resmi.
3. Tanah Seluas 46.192 m²: Juga terletak di Kabupaten Merangin, dengan nilai Rp750.000.000. Aset ini merupakan hasil sendiri dan menunjukkan kepemilikan tanah yang luas di daerah tersebut.
4. Tanah Seluas 240.000 m²: Terletak di Kabupaten Merangin, dengan nilai Rp225.000.000. Ini adalah bagian dari kepemilikan tanah yang strategis.
BACA JUGA:Intip 8 Keunggulan Pertamax Green 92 Pengganti BBM Pertalite, Harganya Berapa?
5. Tanah Seluas 40.020 m²: Terletak di Kabupaten Merangin, dengan nilai Rp250.000.000. Aset ini merupakan bagian dari portofolio tanah yang luas.
6. Tanah Seluas 140.000 m²: Terletak di Kabupaten Merangin, dengan nilai Rp140.000.000. Ini adalah aset tanah yang dimiliki secara pribadi.
7. Tanah dan Bangunan Seluas 398 m²/296 m²: Terletak di Kabupaten Sarolangun, diberikan sebagai hibah dengan akta, dengan nilai Rp1.800.000.000. Aset ini menunjukkan kepemilikan yang lebih formal dengan dokumen resmi.
8. Tanah Seluas 143 m²: Terletak di Kota Jambi, dengan nilai Rp70.000.000. Aset ini adalah hasil sendiri yang menunjukkan kepemilikan tambahan di ibu kota provinsi.
9. Tanah dan Bangunan Seluas 326 m²/24 m²: Terletak di Kota Jambi, dengan nilai Rp100.000.000. Ini adalah tambahan aset properti yang dimiliki secara mandiri.
10. Tanah Seluas 27.030 m²: Terletak di Kabupaten Merangin, dengan nilai Rp75.000.000. Aset ini menambah portofolio tanah Al Haris.
11. Tanah Seluas 12.410 m²: Terletak di Kabupaten Merangin, dengan nilai Rp100.000.000. Ini adalah bagian dari kepemilikan tanah yang lebih kecil.
12. Tanah Seluas 200.000 m²: Terletak di Kabupaten Merangin, merupakan warisan dengan nilai Rp400.000.000. Tanah ini merupakan bagian dari warisan keluarga yang memiliki nilai signifikan.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jawa Barat, Segini Harta Kekayaan Ahmad Syaikhu Bakal Calon Gubernur