Untuk anda yang ingin memastikan suatu aplikasi pinjol aman untuk digunakan sebagai keperluan mendesak atau kebutuhan usaha, ada beberapa trik yang harus diketahui.
Berikut ini 7 trik memilih aplikasi pinjol yang aman dan resmi OJK;
1.Pastikan Aplikasi terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Aplikasi pinjaman online dan layanan financial technology (fintech) lainnya harus terdaftar dalam dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini berperan sebagai pengawas kegiatan keuangan secara online, termasuk kredit.
BACA JUGA:Gerhana Matahari Total, Selain Salat Kusuf Ini yang Harus Dilakukan Umat Islam
Tidak semua aplikasi berlabel OJK di toko aplikasi (app store) terdaftar dan berizin resmi dari lembaga tersebut. Jadi, lakukan pengecekan dengan mengunjungi website OJK. Kamu akan terhindar dari tindakan penipuan serta aplikasi layanan pinjaman online yang tidak sesuai regulasi OJK.
2. Melihat Riwayat Aplikasi
Ada pula aplikasi pinjaman online yang mendapat ulasan (review) negatif meski sudah terdaftar OJK. Alasannya bermacam-macam, mulai dari lamanya proses pencairan, tingginya suku bunga atau biaya administrasi, kesulitan dalam penggunaan aplikasi, dan sebagainya.