Dalam tubuh pemerintahan, Staf Khusus Presiden digolongkan sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk guna memperlancar pelaksanaan tugas Presiden RI, selain tugas-tugas yang termasuk dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah yang lainnya.
BACA JUGA:Daftar Gaji Dokter Umum Tiap Bulan, Nominalnya Menggiurkan
Ketika menjalankan tugas, tiap Staf Khusus diberi mandat oleh Presiden untuk memegang bidangnya masing-masing.
Lantas, untuk ukuran peran yang strategis semacam ini, berapa gaji yang diterima Staf Khusus Presiden dalam sebulan?
BACA JUGA:Biaya Kuliahnya Mahal, Berapa Gaji Dokter Spesialis Jantung?
Gaji Staf Khusus Presiden
Gaji anggota Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan termasuk dalam pendapatan setiap anggota Staf Khusus Presiden.
BACA JUGA:Gaji ASN Kemenparekraf 2024, Paling Rendah Rp 6 Jutaan, Cek Rinciannya
Rincian gaji yang diterima oleh Staf Khusus Presiden, di antaranya:
1. Deputi Rp51.000.000
2. Staf Khusus Rp36.500.000
3. Tenaga Ahli Utama Rp36.500.000
4. Tenaga Ahli Madya Rp32.500.000
5. Tenaga Ahli Madya Rp19.500.000
6. Tenaga Ahli Muda Rp19.500.000