Penasaran Berapa Gaji Staf Khusus Presiden, Apa Saja Tugas dan Fungsinya

Rabu 04-09-2024,19:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

7. Tenaga Terampil Rp15.000.000

Itulah mengenai gaji staf khusus presiden, disamping itu mereka tidak hanya menerima gaji besara namun juga dibentuk dengan tugas khusus.

Seperti namanya, mereka yang tergabung dalam stafsus ini bertanggung jawab untuk membantu tugas presiden. 

BACA JUGA:Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun

Simak paparan berikut untuk mengetahui fungsi dan tugasnya:

- Tugas dan fungsi staf khusus presiden 

Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden. 

Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020. 

Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Dokter Spesialis Bedah Tiap Bulannya, Berapa Digit?

- Administrasi Staf Khusus Presiden

Secara administratif, para staf khusus presiden (stafsus) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan baik, Sekretaris Kabinet akan mengatur tata kerja para stafsus.

Namun, meski secara administratif bertanggung jawab pada Sekretaris Kabinet, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing stafsus bertanggung jawab kepada presiden. 

Kemudian, agar koordinasi para stafsus berjalan optimal, presiden akan menugaskan Koordinator Staf Khusus Presiden. Koordinator ini merupakan salah seorang stafsus yang diangkat dan diberikan tugas khusus.

Lalu, sebagaimana diterangkan Pasal 20 ayat (1) Perpres 17/2012jo.Perpres 55/2015, dalam pelaksanaan tugasnya, para stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Kategori :