Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Inilah Profil dan Besaran Gaji Moeldoko

Rabu 04-09-2024,19:42 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Itulah tadi mengenai gaji Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko lengkap dengan profil harta kekayaannya.

Sebagai informasi, tambahan selain kepala staf juga terdapat sejumlah Staf Khusus Presiden yang memiliki rentang gaji dan tugasnya masing-masing.

BACA JUGA:Sah Jadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Segini Gaji dan Tunjangan Dito Ariotedjo

Berikut ini gaji Staf Khusus Presiden:

Gaji anggota Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan termasuk dalam pendapatan setiap anggota Staf Khusus Presiden. 

BACA JUGA:Berapa Gaji Dokter Spesialis Anak? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

Rincian gaji yang diterima oleh Staf Khusus Presiden, di antaranya:

1. Deputi Rp51.000.000

2. Staf Khusus Rp36.500.000

3. Tenaga Ahli Utama Rp36.500.000

4. Tenaga Ahli Madya Rp32.500.000

5. Tenaga Ahli Madya Rp19.500.000

6. Tenaga Ahli Muda Rp19.500.000

7. Tenaga Terampil Rp15.000.000

Itulah mengenai gaji staf khusus presiden, disamping itu mereka tidak hanya menerima gaji besara namun juga dibentuk dengan tugas khusus.

Kategori :