Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Inilah Profil dan Besaran Gaji Moeldoko

Rabu 04-09-2024,19:42 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Seperti namanya, mereka yang tergabung dalam stafsus ini bertanggung jawab untuk membantu tugas presiden. 

BACA JUGA:Segini Gaji Dokter Spesialis Penyakit Dalam Per Bulan, Makin Tajir

Tugas dan fungsi staf khusus presiden 

Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden. 

Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020. 

BACA JUGA:Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!

Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :