Intip Besaran Gaji Bidan Pelaksana Per Bulan, Cek juga Tugasnya!

Rabu 04-09-2024,21:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Bidan Madya

BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Menteri PPPA, Dapat Segini Per Bulannya

Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh bidan Pelaksana setiap bulannya?

Berikut rincian gaji masing-masing bidan pelaksana per golongannya: 

- Bidan pelaksana pemula masuk ke dalam golongan II/A dengan gaji pokok per bulannya sebesar Rp 1.926.000.

- Pengatur muda tingkat 1 berada dalam golongan pangkat II/B dengan gaji pokok bulanan sebesar Rp 2.103.000.

- Pengatur masuk ke golongan pangkat II/C dengan gaji pokok sebesar Rp 2.192.300 per bulan.

- Pengatur tingkat 1 termasuk dalam golongan II/D dengan besaran gaji pokok Rp 2.285.000 per bulan.

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Polisi Gegara Tidak Pakai Helm, Wanita Ini Malah Tuduh Polisi Ingin Meminta Uang

Uraian Tugas Bidan Pelaksana

Adapun, berikut ini merupakan tugas dari bida Pelaksana, yakni:

1. Memelihara kebersihan ruang rawat dan lingkungannya, menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku

2. Memelihara alat-alat medis agar selalu dalam keadaan siap pakai

3. Melakukan pengkajian dan menentukan diagnosa kebidanan sesuai kewenangannya

4. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai kemampuannya

5. Melakukan tindakan kebidanan kepada pasien sesuai kebutuhan dan batas kemampuannya, antara lain:

Kategori :