Sepi Peminat, Tersedia 38 Formasi CPNS 2024 Setjen Komnas HAM, Tertarik Buat Daftar?

Sabtu 07-09-2024,10:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Sepi peminat, tersedia 38 formasi cpns-2024 Setjen Komnas HAM, tertarik buat daftar?

Setjen Komnas HAM menjadi salah satu instansi pusat yang masih sepi peminat CPNS 2024. Berdasarkan data yang dirilis BKN, Setjen Komnas HAM membuka 38 formasi CPNS 2024.

Hingga Rabu 28 Agustus 2024 lalu tercatat baru 72 orang yang melakukan submit pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa masih peluang untuk diterima sebagai CPNS Komnas HAM masih terbuka lebar.

Link Download PDF surat lamaran dan pernyataan CPNS 2024 Setjen Komnas HAM Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

BACA JUGA:Sebelum Daftar CPNS 2024, Yuk Cek Distributor Resmi E-Meterai dari Peruri di Sini!

Formasi CPNS 2024 Komnas HAM terbuka bagi lulusan D3, D4 hingga S1 dari berbagai jurusan. Nantinya pelamar CPNS 2024 yang lulus hingga tahap akhir akan ditempatkan di kantor Setjen Komnas HAM di beberapa wilayah di Indonesia.

Jika kamu tertarik untuk mendaftar pada peluang CPNS Setjen Komnas HAM, simak syarat dan jumlah formasi hingga cara daftarnya berikut.

Syarat CPNS 2024 Komnas HAM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran online di SSCASN 2024.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara.

BACA JUGA:Ada 9.036 Pendaftar Dipastikan Tak Lolos, Ini Penyebab Gagal Seleksi CPNS 2024 yang Harus Dihindari

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Kategori :