• Login dan Lengkapi Data: Setelah akun dibuat, login kembali ke situs tersebut dengan menggunakan NIK dan kata sandi.
• Lengkapi data diri serta pilih formasi jabatan sesuai latar belakang pendidikan.
• Unggah Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti pasfoto, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan.
• Submit Data: Pastikan semua data sudah diisi dengan benar sebelum mengirimkan. Setelah itu, cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.
BACA JUGA:Seluruh Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Kata DPR RI
Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2024
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar:
• Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
• Tidak pernah dipidana atau dihukum penjara
• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, atau Kepolisian
• Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar
• Sehat jasmani dan rohani
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Persiapan Dokumen
Pendaftaran Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain: