Korupsi Retribusi TKA, Eks Kasi Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Palsukan Tanda Tangan

Senin 09-09-2024,13:15 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

Dalam perkara ini,  Elvi Eriantoni sudah di vonis dengan Hukum 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp1,6 Miliar atau diganti pidana penjara selama 4 tahun.

 

(Rendra Aditya)

Kategori :