BACA JUGA:Alhamdulillah, Pencapaian Inflasi Bengkulu Berada di Kategori Ideal
Kapolres Muna AKBP. Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, aksi tindak terpuji pejabat pemerintah desa ini dilakukan oleh salah satu warganya berinisial RF berusia 16 tahun dengan lima kali dengan lokasi tempat yang berbeda-beda.
Atas rentetan kejadian itulah, korban didampingi pihak keluarganya melaporkan kejadian ke Polres Muna.
"Dalam aksi pertamanya, pelaku hanya berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban, pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban layaknya suami istri sejak bulan November sampai Desember 2023 sebanyak empat kali," terang Kapolres Muna, Senin (9/9/2024).
BACA JUGA:15 Situs Sejarah di Bengkulu Tengah Berubah Menjadi Cagar Budaya
Tersangka dijerat 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadu UU (perbuatan cabul) dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
BACA JUGA:Viral, Remaja 15 Tahun Bagikan Foto Momen Pernikahan, Ini Ragam Komentar Netizen
(Rendra Aditya)