Perkara Timbangan, Pedagang di TPI Pulau Baai Kena Sabetan Sajam Jenis Parang

Rabu 11-09-2024,19:39 WIB
Reporter : Adrian m Yusuf
Editor : Agus Faizar

Namun saat korban tiba di lapak pelaku, korban mengetahui jika timbangan miliknya sudah berada di tangan orang lain.

Oleh karena korban ingin menimbang barang yang saat itu ada pembeli, korban kemudian ingin membawa timbangan pelaku.

Akan tetapi dilarang oleh pelaku dan langsung merebut timbangan yang sudah di tangan korban.

 

"Pelaku meminjam timbangan tanpa izin dari korban. Namun saat korban hendak mengambil timbangan, pelaku tidak mau memberikan. Pelaku marah dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:2 Nyawa Melayang Akibat Transaksi di MiChat, Begini Alur dan Penyebab yang Diungkap Polresta Bengkulu

Berdasarkan pengakuan pelaku SH saat dikonfirmasi oleh rbtv.disway.id, peristiwa itu bermula saat temannya berinisial SD meminta bantuannya untuk mengambilkan timbangan milik SD yang berada dengan Keling.

Karena merasa kenal, kemudian SH langsung ke lapak korban dan kemudian mengambil timbangan di lapak Keling yang selanjutnya di berikan kepada SD.

"Saya itu di minta tolong oleh teman untuk mengambil timbangan yang ada dengan Keling. Kemudian timbangan itu saya kasihkan kepada teman yang meminta tolong tadi," pengakuan pelaku.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bocorkan Dampak Tidak Bayar Pajak Ranmor Bagi Korban Lakalantas

Pada saat korban mendatanginya, SH mengaku sempat ragu dan menghindari korban. Namun lantaran korban terus mendekati dirinya, sehingga dirinya yang saat itu sedang memegang senjata tajam langsung membacok korban sebanyak dua kali dan kemudian langsung kabur.

"Sebenarnya saya tidak berani, tapi keling terus mendekati saya sehingga diakhirnya saya khilaf dan membacok korban sebanyak 2 kali," pungkasnya.

BACA JUGA:30 Desa di Mukomuko Mendapatkan Dana Insentif Tahun 2024 Sebesar Rp4,3 M

 

Namun apapun alasannya, pelaku saat ini tetap dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Kategori :