Heboh Camat dan Bidan Digerebek Warga, Diduga Berbuat Mesum Dalam Mobil di Parkiran Rumah Sakit

Kamis 12-09-2024,06:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Camat berinisial G yang diketahui sudah menikah dan memiliki istri, dapat menghadapi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pasal 5 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa tindakan pelanggaran disiplin berat, seperti yang diduga dilakukan oleh G, dapat berujung pada pemecatan. Gery menegaskan bahwa meskipun sanksi belum bisa dipastikan sampai proses investigasi selesai, ancaman sanksinya sangat serius.

BACA JUGA:Daftar 11 Ide Usaha Sampingan untuk Karyawan, Tertarik Mencoba Salah Satunya?

"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ungkapnya.

Digerebek Warga

Video dugaan aksi mesum G dan F dalam mobil di parkiran rumah sakit pada Rabu (4/9/2024), viral di media sosial.

Saksi mata menuturkan, warga merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bocorkan Dampak Tidak Bayar Pajak Ranmor Bagi Korban Lakalantas

"Warga melihat ada mobil yang bergoyang, lalu memutuskan untuk menggerebeknya. Ternyata benar, camat tersebut sedang berbuat mesum dengan seorang bidan," ungkap saksi mata tersebut.

Keduanya masih mengenakan pakaian dinas saat digerebek oleh warga.

Peristiwa ini menjadi sorotan besar di kalangan masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. 

 

Sheila Silvina

Kategori :