Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ingat, calon incumbent wajib serahkan surat cuti ke KPU di hari pertama kampanye 25 September ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020, calon kepala daerah atau cakada incumbent harus cuti selama masa kampanye, mulai 25 September hingga 23 November.
Surat ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk tingkat Gubernur–Wakil Gubernur, sedangkan untuk Bupati-Wakil Bupati diterbitkan Gubernur. Selanjutnya surat cuti ini disampaikan ke KPU provinsi, kabupaten dan kota.
BACA JUGA:8.130 Siswa TK hingga SMP di Kabupaten Mukomuko Terima Seragam Gratis
Surat cuti harus disampaikan di hari pertama masa kampanye pada 25 September mendatang. Selain itu, diingatkan agar cakada incumbent tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
Perihal juknis pelaksanaan kampanye, saat ini KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu juknis dari KPU RI, karena sedang dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada penyelenggara pilkada maupun peserta pilkada.
BACA JUGA:Nahas, Bocah 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Diburu
“Harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan negara selama kampanye. Surat cuti harus disampaikan ke KPU, paling lambat hari pertama masa kampanye,” jelas Sarjan Effendi.
Sementara itu, untuk tahapan administrasi, saat ini sedang dilakukan penelitian berkas.
Seluruh berkas perbaikan telah diterima dan dinyatakan lengkap. KPU Provinsi juga sedang berkoordinasi dengan lembaga tertentu, untuk memastikan keabsahan berkas.
(Siska Harliana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: