NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 buka 12 September, cek syarat dan jadwalnya di sini.
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa wilayah dibuka mulai hari ini, Kamis (12/9/2024).
Sejak tanggal 12 September 2024 ini pula, pendaftaran dan penerimaan berkas mulai bisa dilakukan hingga tanggal 28 September 2024 mendatang.
Berdasarkan Juknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS Dalam Pemilihan 2024, pengumuman pendaftaran penjaringan calon PTPS dilakukan Bawaslu kepada tokoh masyarakat, toko adat dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Juknis Pembentukan dan PAW PTPS Pemilihan 2024, syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.