Tugas PTPS Pilkada meliputi beberapa hal. Berikut ini rinciannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
1. Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada.
3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Kaya Mendadak, Tanam Tanaman Ini, Harga Minyaknya Rp 1,9 Juta per Kilogram
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu.
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, koordinasi tersebut meliputi:
BACA JUGA:Buruan Serbu, Ada Promo Indomaret Hari Ini 12-18 September 2024, Cek Besaran Diskonya!
1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.