Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Kamis 12-09-2024,13:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Harga Minyaknya Nyaris Rp 2 Juta per Kilogram, Ini Tips Menanam Nilam bagi Pemula

Jadwal Rekrutmen PTPS Pilkada 2024

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan  

- Waktu: 9 - 11 September 2024  

- Durasi: 3 hari

2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak  

-  Waktu: 12 - 28 September 2024  

- Durasi: 17 hari

Tugas dan Fungsi PTPS Pilkada 2024

Kategori :