Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Kamis 12-09-2024,14:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

- Waktu: 9 - 11 September 2024  

- Durasi: 3 hari

2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak  

-  Waktu: 12 - 28 September 2024  

- Durasi: 17 hari

BACA JUGA:Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

Cara Kerja PTPS Pemilu 2024

Selama pemungutan suara Pemilu 2024, anggota PTPS nantinya bertugas di setiap TPS yang sudah ditentukan. Dengan demikian, mereka termasuk salah satu unsur penting selama pelaksanaan Pemilu.

Menurut Pasal 66 Peraturan Panwaslu Nomor 1 tahun 2020, Pengawas TPS dapat melakukan beberapa hal guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban selama pengawasan Pemilu.

Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan PTPS:

1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

BACA JUGA: Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online

Sementara menurut Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 Pasal 94 disebutkan koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.

Kategori :