Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Kamis 12-09-2024,14:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Masa Kerja PTPS Pemilu 2024

Bawaslu membuka pendaftaran untuk menjadi anggota PTPS Pemilu 2024. Mereka setidaknya membutuhkan 820.161 orang untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. Belum lagi 3.059 lokasi TPS di luar negeri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS kemudian dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Alhasil, mereka mempunyai masa tugas selama 1 bulan. Mengacu pada jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 14 Februari 2024 beberapa bulan lalu, masa kerja PTPS bisa dimulai pada 22 Januari hingga berakhir sampai 21 Februari 2024.

Honor atau gaji yang diterima PTPS Pemilu 2024 bisa mencapai sekitar Rp1 juta selama bekerja dalam tempo 1 bulan.

Demikianlah informasi seputar syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas hingga jangka waktu kerjanya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :