Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Kamis 12-09-2024,14:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Koordinasi dapat dilakukan setelah mereka mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dikeluarkan Bawaslu RI, Pengawas TPS mempunyai tugas yang berbeda dengan Pengawas Desa/Kelurahan. Berikut adalah daftar tugas PTPS:

1. Mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu.

2. Melakukan koordinasi kepada pihak RT/RW atau sebutan lainnya serta KPPS dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing – masing.

BACA JUGA:Dikira Korban Begal, Pria Paruh Baya yang Terkapar di Jalan Ternyata Ditikam Istri

3. Mengawasi persiapan pemungutan suara (pendirian TPS dan pendistribusian Form C.Pemberitahuan-KWK)

4. Menerima Salinan DPT.

5. Menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara pada jam 06.30 sampai mendapatkan salinan hasil penghitungan suara.

6. Memeriksa (memvalidasi) hasil penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan antara formulir yang dicatat di papan dengan data yang dikirimkan melalui SIREKAP serta data yang disalin.

7. Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

8. Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

9. Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

10. Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK.

11. Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu.

BACA JUGA: Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online

Kategori :