Terdapat beberapa rincian biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan penggantian plat motor setiap 5 tahun sekali. Berikut ini kisaran biaya untuk ganti plat motor:
- Cek fisik kendaraan: Rp 10.000 - Rp 20.000
- Penerbitan STNK baru: ± Rp 100.000
- Pembuatan plat nomor: Rp 60.000 - Rp 100.000an
- BPKB baru: Rp 225.000
- BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Sumber Mata Air untuk Sumur Bor dengan Menggunakan HP
Syarat Ganti Plat Motor
Adapun beberapa syarat ganti plat motor yang harus dipersiapkan oleh setiap pemilik kendaraannya.
Ini menjadi syarat wajib yang harus diikuti oleh semua pemohon tanpa terkecuali karena menjadi peraturan tersendiri di Indonesia. Berikut syarat yang harus dilengkapi:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Pastikan nama KTP sesuai dengan yang tertera di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan
- Bawa surat kuasa jika mengurus kendaraan orang lain