Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Jumat 13-09-2024,20:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Untuk informasi penting, berikut ini merupakan beberapa hal penting dalam melakukan pergantian plat motor 5 tahun:

1. Pajak penggantian plat motor perlu dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Pastikan untuk mengecek kebijakan dan peraturan terbaru agar mendapatkan informasi yang akurat.

2. Selain pajak penggantian plat, ada juga biaya administrasi atau layanan yang perlu diperhatikan dalam proses ini. Pastikan untuk menanyakan informasi lebih lanjut kepada petugas yang bertugas.

BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Sumber Mata Air untuk Sumur Bor dengan Menggunakan HP

3. Jika sepeda motor kalian memiliki tunggakan pajak atau pelanggaran lainnya, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu sebelum mengganti plat nomor.

Hal ini akan memudahkan proses penggantian plat dan menghindari masalah di kemudian hari.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, setiap pemilik kendaraan yang telat mengganti plat maka akan dikenakan denda atau sanksi. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Daihatsu Sigra Tahun 2024 Semua Tipe, Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan Per Bulan

Besaran denda telat ganti plat nomor pun dapat bertambah jika pembayarannya terus menerus ditunda. Surat-surat kendaraan yang platnya belum diganti juga akan menjadi tidak sah.

Dengan begitu, kendaraan baru bisa kembali digunakan di jalan raya setelah dilakukan penggantian plat nomor, serta membayar dendanya jika telat.

Lantas, berapa besaran denda telat ganti plat nomor?

BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Sumber Mata Air untuk Sumur Bor dengan Menggunakan HP

Denda Telat Ganti Plat Nomor

Ketentuan mengenai dikenakannya sanksi berupa denda bagi yang telat ganti plat nomor kendaraan tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, besaran denda telat ganti plat nomor diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan UU 28/2009, besaran denda yang ditanggung pemilik kendaraan jika telat ganti plat nomor sama dengan denda telat membayar PKB lima tahunan. 

Kategori :