Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Jumat 13-09-2024,20:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Itu karena pembayaran PKB lima tahunan akan disandingkan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pelat nomor itu sendiri.

BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Sumber Mata Air untuk Sumur Bor dengan Menggunakan HP

Denda keterlambatan penggantian plat nomor akan terhitung setelah 2 hari dari tenggat waktu pembayaran PKB hingga seterusnya.

Jika lebih dari 2 bulan, akan terkena denda tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008, besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp 32.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua di atas 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.

Nah, itulah mengenai biaya, syarat dan cara ganti plat motor tahun 2024. Pastikan Anda mengganti dan memperpanjang masa berlaku setiap 5 tahun sekali supaya tidak terkena sanksi.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :