- Untuk kendaraan khusus perusahaan, harus menyertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dan tanda daftar perusahaan (TDP).
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pilkada, Dibutuhkan 3.415 Pengawas TPS di Provinsi Bengkulu, Ini Syaratnya
Cara Ganti Plat Motor
Perlu diketahui, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengganti plat motor. Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili Anda
- Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu
- Jika sudah, bawa hasil fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
- Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK sesuai data dengan benar
- Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi
- Tunggu proses verifikasi selesai
- Apabila data sudah diverifikasi, lengkap, dan benar, maka petugas akan memberikan lembar penyerahan STNK
- Lakukan proses pembayaran sesuai nominal yang tertera
- Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan
- Anda bisa memasangkan plat nomor baru di kendaraan.
BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Sumber Mata Air untuk Sumur Bor dengan Menggunakan HP
Poin Penting