Update Kasus PPPK Langkat, Hasil Gelar Perkara Tetapkan Tiga Tersangka Tambahan

Sabtu 14-09-2024,12:21 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan kepada ketiga tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. 

Penetapan tiga tersangka baru ini menandakan adanya perkembangan signifikan dalam upaya pengungkapan kasus korupsi terkait rekrutmen PPPK di Langkat. 

Laporan Guru Honorer dan Aksi Demonstrasi

Kasus dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPPK Langkat pertama kali mencuat setelah 103 guru honorer di Kabupaten Langkat yang dinyatakan tidak lulus seleksi melaporka adanya indikasi kecurangan dalam proses tersebut. 

BACA JUGA:Daftar Link Website Latihan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Para guru honorer ini merasa dirugikan dan menganggap bahwa rekrutmen PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 tidak berjalan secara adil dan transparan. 

Mereka menduga bahwa ada praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah oknum di dalam pemerintahan.

Para guru honorer tersebut telah melakukan berbagai aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan, termasuk aksi berjilid-jilid yang dilakukan hingga enam kali. 

Aksi ini dilakukan untuk mendesak pihak Polda Sumut agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menetapkan para aktor intelektual yang terlibat dalam kecurangan tersebut sebagai tersangka.

Dua Kepala Sekolah Ditangkap, Tuntutan Penahanan

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat sebagai tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:KUR BNI 2024, Pinjaman Modal Usaha Limit Rp 500 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan kedua kepala sekolah tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan para guru honorer yang menjadi korban dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyuarakan desakan kepada Polda Sumut untuk segera menahan kelima tersangka, termasuk dua kepala sekolah yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam siaran persnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, yang didampingi oleh Sofyan Muis Gajah SH, meminta agar kasus ini dituntaskan dan meminta keterbukaan dari para pejabat terkait untuk membuka dalang utama di balik kasus korupsi PPPK Langkat.

Kategori :