NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ada rencana bangun rumah sendiri tahun depan? Siap-siap kena pajak 2,4% di 2025!
Bagi Moms dan Dads yang sedang berencana membangun rumah tahun depan, ada kabar yang perlu diperhatikan.
Mulai 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik, dan hal ini juga akan berpengaruh pada PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika saat ini tarif PPN masih sebesar 11%, tahun depan angka tersebut akan naik menjadi 12%. Tentunya, hal ini akan memengaruhi biaya membangun rumah, terutama bagi yang memilih untuk membangun secara mandiri tanpa menggunakan jasa developer.
Kenaikan PPN dan Implikasinya
Menurut Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 11% telah diberlakukan sejak 1 April 2022.
Namun, berdasarkan ketentuan yang sama, tarif ini akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Artinya, semua kegiatan yang terkena PPN, termasuk membangun rumah sendiri, akan dikenai tarif yang lebih tinggi. Hal ini tentu menjadi perhatian utama bagi siapa pun yang berencana membangun rumah di masa mendatang.
Sebagai gambaran, jika saat ini tarif PPN yang berlaku untuk kegiatan membangun sendiri sebesar 11%, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 2,2% dari biaya pembangunan.
Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pajak yang harus dibayarkan juga meningkat menjadi 2,4%.
Kenaikan ini mungkin terlihat kecil, tapi jika dihitung dalam skala proyek pembangunan rumah, jumlahnya bisa cukup signifikan.
Dasar Hukum PPN untuk Membangun Sendiri