Ketentuan mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022.
Aturan ini mengatur bahwa setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Pajak ini berlaku baik untuk pembangunan rumah baru maupun perluasan rumah yang sudah ada.
BACA JUGA:Segini Tarif Terbaru Kirim Sepeda Motor via Kereta Api, Serta Syarat dan Cara Pengirimannya
Dalam Pasal 3 PMK tersebut, disebutkan bahwa besaran PPN yang harus dibayarkan adalah hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang berlaku.
Jadi, ketika tarif PPN saat ini sebesar 11%, maka besaran PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2% dari nilai proyek.
Dengan tarif baru sebesar 12%, maka pajaknya akan menjadi 2,4%. Jika dihitung, kenaikan ini bisa menambah beban biaya pembangunan rumah, terutama bagi mereka yang merencanakan rumah dengan ukuran yang lebih besar.
BACA JUGA:Segini Tarif Terbaru Kirim Sepeda Motor via Kereta Api, Serta Syarat dan Cara Pengirimannya
Sebagai contoh, jika Moms dan Dads berencana membangun rumah dengan biaya Rp500 juta, maka dengan tarif PPN saat ini (11%), pajak yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp11 juta.
Namun, dengan kenaikan PPN menjadi 12%, pajak yang harus dibayarkan akan menjadi Rp12 juta. Selisih Rp1 juta mungkin tidak terasa terlalu besar, tetapi jika biaya pembangunan lebih besar, selisih tersebut bisa semakin membengkak.
BACA JUGA:Kisah Sejoli Pacaran di Depan Presiden, Berujung Dapat Surat dari Sekretariat Presiden, Ini Isinya
Definisi dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri
Berdasarkan peraturan ini, kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN mencakup pembangunan bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.
Yang penting, kegiatan ini dilakukan bukan dalam rangka usaha atau pekerjaan komersial, melainkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Bangunan yang dimaksud dalam peraturan ini juga memiliki kriteria tertentu.
BACA JUGA:Kisah Sejoli Pacaran di Depan Presiden, Berujung Dapat Surat dari Sekretariat Presiden, Ini Isinya
Dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 61/PMK.30/2022, dijelaskan bahwa bangunan yang dikenai PPN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Konstruksi Utama