Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Minggu 15-09-2024,15:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak! begini cara menghitung pajak penghasilan (PPh) terbaru tahun 2024.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang bersifat pribadi. 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 sebagai langkah penyederhanaan dalam perhitungan pajak penghasilan ini. 

BACA JUGA:Tak hanya KUR, Ini Pilihan Jenis Pinjaman di BRI yang Bisa Nasabah Pilih

Peraturan baru ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21, tanpa menambah beban pajak baru.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 memperkenalkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai metode utama dalam perhitungan PPh Pasal 21. 

Dengan adanya perubahan ini, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara perhitungan yang tepat agar dapat menghitung kewajiban pajak dengan akurat. 

BACA JUGA:Segini Plafon Minimal dan Maksimal Pinjaman KUR Pegadaian September 2024, Lengkap dengan Tabel Angsuran

Berikut ini adalah cara menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan terbaru serta beberapa contoh simulasi perhitungan.

1. Tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Lama

Sebelum membahas tarif TER, mari kita ulas terlebih dahulu tarif PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang sebelumnya digunakan:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Tarif Pajak:

- Sampai dengan Rp 60 juta: Tarif Pajak 5%

- Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Tarif Pajak 15%

- Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Tarif Pajak 25%

Kategori :