Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Minggu 15-09-2024,15:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

- Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: Tarif Pajak 30%

- Di atas Rp 5 miliar: Tarif Pajak 35%

Tarif ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak dengan cara mengalikan tarif pajak dengan jumlah penghasilan yang sesuai dengan lapisan tarif tersebut.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Plafon Rp 100-150 Juta, Pengajuan Bisa Secara Online

2. Tarif Efektif Bulanan (TER)

Tarif Efektif Bulanan merupakan metode baru yang diperkenalkan dalam PP Nomor 58 Tahun 2023. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini didasarkan pada persentase tertentu dari penghasilan bruto. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga memengaruhi tarif ini.

Berikut adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan TER Bulanan:

Rumus:

[{PPh Pasal 21} = {Penghasilan Bruto} times %TER ]

Klasifikasi TER Berdasarkan PTKP:

- TER A: PTKP untuk Tidak Kawin (TK) 0, TK 1, dan K 0

- TER B: PTKP untuk TK 2, TK 3, K 1, dan K 2

- TER C: PTKP untuk K 3

Contoh Perhitungan:

Misalkan Tuan R bekerja di PT AC dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R adalah seorang yang sudah menikah tanpa tanggungan (PTKP K/0).

Perhitungan Lama:

Kategori :