Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Minggu 15-09-2024,15:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

- Gaji Bruto: Rp 10.000.000

- Biaya Jabatan: 5% dari Rp 10.000.000 = Rp 500.000

- Iuran Pensiun: Rp 100.000

- Penghasilan Neto Bulanan: Rp 10.000.000 - Rp 500.000 - Rp 100.000 = Rp 9.400.000

- Penghasilan Neto Tahunan: 12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000

- PTKP Tahunan: Rp 58.500.000

- Penghasilan Kena Pajak Tahunan: Rp 112.800.000 - Rp 58.500.000 = Rp 54.300.000

- PPh Pasal 21 Terutang: 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000

- PPh Pasal 21 Bulanan: Rp 2.715.000 / 12 = Rp 226.250

Perhitungan Baru dengan TER Bulanan:

Dengan menggunakan TER A untuk PTKP K/0, misalkan TER adalah 2%:

- PPh Pasal 21 Bulanan: Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000

- Total PPh Pasal 21 selama 11 bulan: 11 x Rp 200.000 = Rp 2.200.000

- PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir (Desember): Rp 2.715.000 - Rp 2.200.000 = Rp 515.000

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 100 Juta, Begini Cara Pengajuannya

3. Tarif Efektif Harian

Kategori :