Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Minggu 15-09-2024,15:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Untuk pegawai tidak tetap atau pekerja dengan penghasilan yang dibayar harian, tarif efektif harian digunakan. Berikut adalah ketentuan tarif:

- Penghasilan bruto harian ≤ Rp 450.000: TER Harian 0%

- Penghasilan bruto harian > Rp 450.000 dan ≤ Rp 2.500.000: TER Harian 0,5%

Contoh Perhitungan:

- Tuan L bekerja pada PT O selama 10 hari dengan total penghasilan Rp 4.500.000.

- Penghasilan bruto per hari: Rp 4.500.000 / 10 = Rp 450.000

- PPh Pasal 21: 0% x Rp 450.000 = Rp 0

- Tuan K bekerja pada PT P selama 20 hari dengan penghasilan harian Rp 500.000.

- PPh Pasal 21 Harian: 0,5% x Rp 500.000 = Rp 2.500 per hari

- Total PPh Pasal 21 untuk 20 hari: 20 x Rp 2.500 = Rp 50.000

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Cepat Cair, Cuma 15 Menit Dana Langsung Cair ke Rekening!

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi wajib pajak.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan transparan. 

Melalui pemahaman yang tepat mengenai tarif dan rumus yang berlaku, Anda dapat menghitung kewajiban pajak dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

BACA JUGA:Berencana Kirim Sepeda Motor Via J&T Cargo? Ini Rincian Biaya Terbarunya

Demikianlah informasi tentang cara menghitung pajak penghasilan (PPh) terbaru tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Kategori :