Teka Teki, Apa Penyebab Kematian Prajurit TNI AD Prada Yanselmus Valeri Vatman?

Selasa 17-09-2024,18:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

1. Prajurit Dua di TNI AD

Anggota TNI AD yang sudah menyelesaikan Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) Tahap I di Dodik Secata Rindam masing-masing Kodam selama empat bulan. 

Setelah pelantikan, para Tamtama mengikuti pendidikan Tahap II Pendidikan Kejuruan (Dikjur) sesuai kecabangan masing-masing yang disebut Pendidikan Tahap II selama 3 bulan seperti Infanteri di Dodik Infanteri masing-masing Kodam, Arhanud di Karangploso, Malang, Kavaleri, Armed, Peralatan, Pembekalan dan Angkutan, Polisi Militer di Bandung, Zeni di Bogor, dan Kesehatan di Jakarta.

BACA JUGA:10 Cara Jitu Mencari Investor Modal Usaha, Peluang Tepat Dapat Suntikan Dana

2. Prajurit Dua di TNI AL

Anggota TNI AL akan mendapatkan pangkat Prajurit Dua jika sudah menyelesaikan Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Dikmata PK) di Pusat Latihan dan Pendidikan Dasar Kemiliteran Kodiklatal di Surabaya selama tiga bulan. 

Selanjutnya diteruskan dengan melanjutkan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing. Tamtama TNI-AL yang masuk jurusan Korps Marinir juga seorang Tamtama TNI-AL menyandang pangkat Kelasi Dua.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Seluma, Hakim Bingung Lantaran Korban Sepakat Damai Tapi Tetap Minta Proses Hukum

3. Prajurit Dua di TNI AU

Anggota TNI AU akan mendapatkan pangkat Prajurit Dua jika sudah menyelesaikanPendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Semata PK) di Kawah Candradimuka Skadron Pendidikan 404 Lanud Adisumarmo di Surakarta selama lima bulan. 

Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing.

BACA JUGA:Syarat Terbaru Pinjaman KUR BCA 2024, Pinjam Rp 50 Juta Cicilan Mulai Rp 900 Ribuan

Tidak hanya dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU saja, ada juga anggota TNI yang memiliki pangkat Prajurit Dua sebagai anggota TNI Komponen Cadangan (TNI-KC) setelah lulus Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) di satuan Pendidikan masing-masing 3 angkatan selama 3 bulan.

Setelah dilantik dan ditetapkan, maka akan kembali menjadi sipil sesuai dengan profesi masing-masing dan dapat dimobilisasi dengan persetujuan DPR dan Presiden.

BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke IKN? Begini Cara Daftar Masuk IKN Lewat Aplikasi IKNOW, Gratis!

Itulah informasi terkait teka teki penyebab dari kematian Prajurit TNI AD Prada Yanselmus Valeri Vatman. Apakah disebabkan oleh pengeroyokan ataukah dari kecelakaan akibat kecelakaan lalu lintas.

Kategori :