NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar kpps-pilkada-2024, pahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah dibuka, memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Kapan Mulai Bekerja dan Berapa Lama Masa Kerjanya?
KPPS Pilkada 2024 memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan kejujuran pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilkada, anggota KPPS Pilkada 2024 dituntut memiliki integritas tinggi dan pemahaman yang baik tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan. Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Dibuka Mulai 17 September
Tugas KPPS:
- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Wewenang KPPS: