Daftar KPPS Pilkada 2024, Pahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Rabu 18-09-2024,08:57 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan jajarannya

- Menjalankan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: 7 Pelamar KPPS Rejang Lebong Diblacklist KPU Karena Kesalahan Sebelumnya

Kewajiban KPPS:

- Menempelkan DPT di TPS

- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara

- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara yang telah disegel kepada pihak berwenang

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Pemahaman yang baik tentang tugas, wewenang, dan kewajiban ini sangat penting bagi setiap anggota KPPS untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, jujur, dan adil.

BACA JUGA:Pilkada Lebong 2024, KPU Lebong Buka Rekrutmen Pendaftaran untuk 1302 Orang KPPS, Ini Syarat dan Jadwalnya

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut informasi tentang besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024.

• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

Kategori :