Daftar KPPS Pilkada 2024, Pahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Rabu 18-09-2024,08:57 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

- Bebas narkotika

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

- Pas foto

BACA JUGA:Persiapan Pilkada, KPU Seluma Kembali Rekrut Ulang Badan Adhock dari PPK, PPS hingga KPPS, Simak Tanggalnya

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Kategori :