Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Ditutup 28 September, Begini Cara Daftar Secara Online

Rabu 18-09-2024,09:07 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia 17-55 tahun

- Setia pada Pancasila

- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

- Bebas narkotika

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

- Pas foto

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Kapan Mulai Bekerja dan Berapa Lama Masa Kerjanya?

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Secara Online

- Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.

Kategori :