Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Ditutup 28 September, Begini Cara Daftar Secara Online

Rabu 18-09-2024,09:07 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Buka Rekrutmen 3.521 Anggota KPPS, Catat Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Besaran Gajinya

Wewenang KPPS:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan jajarannya

- Menjalankan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kewajiban KPPS:

- Menempelkan DPT di TPS

- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara

- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara yang telah disegel kepada pihak berwenang

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Pemahaman yang baik tentang tugas, wewenang, dan kewajiban ini sangat penting bagi setiap anggota KPPS untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, jujur, dan adil.

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut informasi tentang besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024.

• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

Kategori :