Heboh, Tersangka Kasus Pencabulan Dilantik Sebagai Anggota Dewan, Kok Bisa?

Kamis 19-09-2024,07:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Segini Gaji Pemain Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Mualaf Sejak Usia 15 Tahun

Selain itu, Akbar juga menyebutkan bahwa k liennya, HA, mengalami masalah kesehatan yang cukup serius. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Harapan Kita, jantung HA mengalami pembengkakan dan kebocoran, sehingga memerlukan perawatan intensif. 

Kondisi kesehatan inilah yang dijadikan alasan oleh HA untuk tidak hadir dalam pemanggilan oleh kepolisian sebelumnya.

Pelantikan HA sebagai anggota DPRD Singkawang di tengah statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. 

Sekretaris DPRD Kota Singkawang, Karim, menegaskan bahwa pelantikan HA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Besok Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Pesan BKPSDM Mukomuko

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat yang menyebutkan bahwa ada 30 anggota DPRD yang terpilih untuk dilantik, termasuk HA.

"Kami hanya menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada. HA masih memiliki hak sebagai anggota DPRD terpilih sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya," ujar Karim.

Dalam kasus ini Tersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Sheila Silvina

Kategori :