Heboh, Tersangka Kasus Pencabulan Dilantik Sebagai Anggota Dewan, Kok Bisa?

Kamis 19-09-2024,07:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:7 Cara Menggunakan Setrika yang Benar agar tak Gampang Rusak dan 8 Cara Menjaganya

Meskipun terlibat dalam prosesi resmi tersebut, HA memilih untuk diam saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. 

HA hanya terlihat didampingi oleh istrinya saat prosesi berlangsung, dan saat meninggalkan lokasi pelantikan, ia juga tidak memberikan pernyataan apapun.

Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.

"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya.

BACA JUGA:Bikin Ngiler, Segini Gaji Pemain Naturalisasi Sandy Walsh yang Memiliki Keturunan Darah Surabaya

Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.  Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH.  Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian dan Kuasa Hukum HA

Dalam menangani kasus ini, Polres Singkawang terus melanjutkan proses penyidikan meski HA telah dilantik sebagai anggota DPRD.

Iptu Deddi Sitepu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan ahli psikologi dan saksi-saksi, akan digunakan dalam proses pengadilan.

BACA JUGA:Personel Ditlantas Gerak Cepat Evakuasi Bayi ke RSUD, Kondisi Tali Pusar Masih Menempel

Namun, di sisi lain, kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, me nyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Mabes Polri. 

Permohonan ini diajukan pada 23 Agustus 2024 dengan alasan bahwa ada beberapa fakta penting yang perlu diuraikan dalam gelar perkara tersebut. Akbar juga menuding bahwa ada pelanggaran prosedural dalam penetapan HA sebagai tersangka.

Menurut Akbar, berdasarkan aturan internal Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Nomor 5 Tahun 2019, gelar perkara khusus harus dilakukan untuk mengevaluasi kasus ini. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Polres Singkawang menunda segala tindakan hukum hingga ada arahan lebih lanjut dari Bareskrim.

Kategori :