Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Tembus Rp 221 Miliar

Kamis 19-09-2024,14:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Kemudian mengenai apa kriteria bandar narkotika yang dapat dikenai pidana mati, pada dasarnya, kriterianya adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika.

Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Itulah informasi terkait aset yang disita dari bandara narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp 221 miliar.

Putri Nurhidayati

Kategori :