
Kemudian mengenai apa kriteria bandar narkotika yang dapat dikenai pidana mati, pada dasarnya, kriterianya adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika.
Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.
Itulah informasi terkait aset yang disita dari bandara narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp 221 miliar.
Putri Nurhidayati